Monday, April 26, 2010

Ketentuan Umum Tentang Hukum Perkawinan Dalam Hukum Perdata

Perkawinan menurut hukun Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah

Prinsip-prinsip Perkawinan Menurut Hukum Islam dan Undang-undang Perkawinan.
Dalam ajaran Islam ada beberapa prinsip-prinsip dalam perkawinan, yaitu :
  • Harus ada persetujuan secara suka rela dari pihak-pihak yang mengadakan perkawinan. Caranyanya adalah diadakan peminangan terlebuh dahulu untuk mengetahui apakah kedua belah pihak setuju untuk melaksanakan perkawinan atau tidak.
  • Tidak semua wanita dapat dikawini oleh seorang pria, sebab ada ketentuan larangan-larangan perkawinan antara pria dan wanita yang harus diindahkan.
  • Perkawinan harus dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu, baik yang menyangkut kedua belah pihak maupun yang berhubungan dengan pelaksanaan perkawinan itu sendiri.
  • Perkawinan pada dasarnya adalah untuk membentuk satu keluarga atau rumah tangga tentram, damai, dan kekal untuk selam-lamanya.
  • Hak dan kewajiban suami istri adalah seimbang dalam rumah tangga, dimana tanggung jawab pimpinan keluarga ada pada suami.

Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita disebabkan :
Karena pertalian nasab :
a. dengan seorang wanita yangmelahirkan atau yang menurunkannya atau keturunannya;
b. dengan seorang wanita keturunan ayah atau ibu;
c. dengan seorang wanita saudara yang melahirkannya

Karena pertalian kerabat semenda :
a. dengan seorang wanita yang melahirkan isterinya atau bekas isterinya;
b. dengan seorang wanita bekas isteri orang yang menurunkannya.
c. dengan seorang wanita keturunan isteri atau bekas isterinya, kecuali putusnya hubungan
perkawinan dengan bekas isterinya itu qobla al dukhul.
d. dengan seorang wanita bekas isteri keturunannya.

Karena pertalian sesusuan :
a. dengan wanita yang menyusui dan seterusnya menurut garis lurus ke atas;
b. dengan seorang wanita sesusuan dan seterusnya menurut garis lurus ke bawah;
c. dengan seorang wanita saudara sesusuan, dan kemanakan sesusuan ke bawah;
d. dengan seorang wanita bibi sesusuan dan nenek bibi sesusuan ke atas;
e. dengan anak yang disusui oleh isterinya dan keturunannya.


Perkawinan batal apabila :
  • Suami melakukan perkawinan, sedang ia tidak berhak melakukan akad nikah karena sudahmempunyai empat orang isteri sekalipun salah satu dari keempat isterinya dalam iddah talak raj`i;
  • seseorang menikah bekas isterinya yang telah dili`annya;
  • seseorang menikah bekas isterinya yang pernah dijatuhi tiga kali talak olehnya, kecuali bila bekasisteri tersebut pernah menikah dengan pria lain kemudian bercerai lagi ba`da al dukhul dan priatersebut dan telah habis masa iddahnya;
  • perkawinan dilakukan antara dua orang yang mempunyai hubungan darah; semenda dansesusuan sampai derajat tertentu yang menghalangi perkawinan menurut pasal 8 Undang-undangNo.1 Tahun 1974, yaitu :1. berhubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah ataukeatas.2. berhubugan darah dalam garis keturunan menyimpang yaitu antara saudara, antara seorangdengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya.3. berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu atau ayah tiri.4. berhubungan sesusuan, yaitu orng tua sesusuan, anak sesusuan dan bibi atau pamansesusuan.
  • isteri adalah saudara kandung atau sebagai bibi atau kemenakan dan isteri atau isteri-isterinya

No comments: